PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- melaksanakan pelayaran angkutan barang
berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang
ditetapkan oleh Menteri;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua
pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta
angkutan barang; dan
- memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi jaringan trayek utama maupun jaringan
www.peraturan.go.id
2017, No.165 -6-
trayek pendukung sebagai feeder ke pelabuhan kecil
lainnya.
(3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
