Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah
yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha
Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(3) Selain penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya
di bidang angkutan laut.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada,
penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan
barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
