PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat,
dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui penugasan
kepada Badan Usaha Milik Negara.
Bagian Kedua
Angkutan Barang di Laut
