Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik
untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal,
terpencil, terluar, dan perbatasan.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan angkutan
laut, angkutan darat, dan angkutan udara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
- jenis barang lain sesuai kebutuhan masyarakat
daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk
ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari
daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut,
darat, dan udara.
(5) Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah untuk melakukan pendataan, pemantauan dan
evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di
masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.165
perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik
untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan
program pendukungnya.
(6) Ketentuan mengenai jenis barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari
Menteri dan Pemerintah Daerah.
