Pasal 17
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang yang sudah
ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.165 -10-
membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara
dan/atau Badan Usaha lainnya yang akan melaksanakan
kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Badan Usaha lainnya di bidang angkutan ditandatangani
segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat
paling sedikit:
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
