PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 16
Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Kementerian
Perhubungan.
