PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 15
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf
a dan huruf b, dan Pasal 12 huruf a, Badan Usaha Milik
Negara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah
Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
