PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang Di Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 221), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Semua peraturan pelaksanaan dalam rangka
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut, dinyatakan tetap berlaku
www.peraturan.go.id
2017, No.165
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
