PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 74
(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
dilakukan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan Pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
melibatkan peran Masyarakat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
