PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 73
(1) Dalam rangka menunjang pengelolaan Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga, sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta
pembiayaan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur.
(3) Pembentukan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
