PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 72
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi dilakukan pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 52
lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi oleh Menteri
dan menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
