PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 68
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
- pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
- pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa:
- pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pemberi manfaat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 51
kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
(3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dapat berupa:
- kewajiban Masyarakat memberi kompensasi;
- pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- kewajiban Masyarakat memberi imbalan;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- pensyaratan khusus dalam perizinan.
