PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 69
(1) Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada
kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
