PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 67
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat berupa:
- subsidi silang;
- kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
- penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
- pemberian kompensasi;
- penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 50
- publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa:
- pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;
- kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
- kemudahaan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
- publikasi atau promosi daerah.
(3) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dapat berupa:
- pemberian keringanan pajak;
- pemberian kompensasi;
- pengurangan retribusi;
- imbalan;
- sewa ruang;
- urun saham;
- penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- kemudahan perizinan.
