PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 66
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
