PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 65
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
