PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 46
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
(2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
- arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola
ruang meliputi:
- jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
- intensitas pemanfaatan ruang;
- prasarana dan sarana minimum; dan/atau
- ketentuan lain yang dibutuhkan.
