PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 47
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk sistem evakuasi bencana;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
