PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 45
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi merupakan acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi;
- arahan perizinan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 33
- arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
- arahan sanksi. Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi
