PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 44
Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf b diprioritaskan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 32
- Rehabilitasi, revitalisasi, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi taman nasional;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung serta pembebasan Zona L2 dari permukiman;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai;
- Rehabilitasi, pengendalian, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman;
- Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau pengendalian kawasan permukiman perkotaan serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Daerah;
- Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau pengendalian kawasan permukiman perdesaan;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi kawasan budi daya tanaman pangan; dan
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi kawasan hutan rakyat.
