PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 43
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf a
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 31
diprioritaskan pada:
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana TES;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana TEA;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana Jalur Evakuasi;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan jalan arteri;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan jaringan jalan kolektor;
- Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan terminal penumpang;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTT;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTET;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan teresterial;
- Pemantapan jaringan satelit;
- Pemantapan jaringan bergerak seluler berupa menara BTS;
- Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sumber air permukaan;
- Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sumber air tanah;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sistem jaringan irigasi;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan Bangunan Sabo;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana pemantauan bencana; dan
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana peringatan dini bencana. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
