PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 32
(1) Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b ditetapkan
untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan Bencana Alam Geologi terhadap manusia, permukiman, dan infrastruktur.
(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan yang
berpotensi terkena kembali dampak erupsi Gunung Merapi berupa awan panas dan material panas lainnya serta berdampak besar pada manusia, permukiman, dan infrastruktur.
(3) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan
Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung letusan Gunung Merapi, yang berada pada sebagian wilayah:
- Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman.
