PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 31
(1) Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditetapkan
untuk:
- melindungi keanekaragaman hayati dan Ekosistem Gunung Merapi;
- melindungi dan melestarikan flora dan fauna yang hampir punah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 23
atau diperkirakan akan punah;
- melindungi keseimbangan tata guna air;
- meningkatkan konservasi sumber daya air;
- melindungi keseimbangan iklim makro;
- meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
- melindungi kawasan di bawahnya.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Nasional
Gunung Merapi yang didalamnya terdapat zona-zona sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(3) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada sebagian
wilayah:
- Kecamatan Dukun dan Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, dan Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman.
