PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 33
(1) Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c ditetapkan
untuk:
- melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 24
mengganggu dan merusak kualitas sungai serta untuk mengamankan aliran sungai dan meningkatkan konservasi sumber daya air; dan
- mengamankan kawasan sekitar sempadan sungai sebagai area limpasan banjir lahar.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan yang
berpotensi terkena aliran lahar atau banjir, serta dapat berpotensi terkena perluasan awan panas dan material panas lainnya.
(3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan
Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan:
- Kali Apu;
- Kali Trising;
- Kali Senowo;
- Kali Pabelan;
- Kali Lamat;
- Kali Blongkeng;
- Kali Putih;
- Kali Batang;
- Kali Bebeng;
- Kali Krasak;
- Kali Boyong;
- Kali Kuning;
- Kali Opak;
- Kali Gendol;
- Kali Woro; dan
- Kali Gandul.
