PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 25
(1) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a berupa prasarana dan sarana pemantauan aktivitas Gunung Merapi.
(2) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh instansi yang menyelenggarakan pemantauan aktivitas Gunung Merapi.
