PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 24
(1) Sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam
Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e ditetapkan untuk memantau dan menginformasikan situasi rawan Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam
Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi; dan
- jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
