PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 23
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) terdiri atas:
- sistem jaringan irigasi; dan
- sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa jaringan irigasi yang melayani daerah irigasi yang berada pada wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa Bangunan Sabo yang berada di:
- Kali Apu;
- Kali Trising.
- Kali Senowo;
- Kali Pabelan;
- Kali Lamat;
- Kali Blongkeng;
- Kali Putih;
- Kali Batang;
- Kali Bebeng;
- Kali Krasak;
- Kali Boyong;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 21
- Kali Kuning;
- Kali Opak;
- Kali Gendol;
- Kali Woro; dan
- Kali Gandul.
