PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 26
(1) Jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b berupa prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
(2) Prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat komunikasi, alat tanda bahaya, dan/atau prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi lainnya.
