PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 17
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- jaringan jalan arteri;
- jaringan jalan kolektor; dan
- jaringan jalan bebas hambatan.
(2) Jaringan jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa jalan yang menghubungkan Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Sleman.
(3) Jaringan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- jalan yang menghubungkan:
- Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Sawangan;
- Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, dan Kecamatan Ngluwar;
- Kecamatan Dukun dan Kecamatan Muntilan; dan
- Kecamatan Srumbung, Kecamatan Salam, dan Kecamatan Ngluwar, di Kabupaten Magelang;
- jalan yang menghubungkan:
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak; dan
- Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak, di Kabupaten Sleman;
- jalan yang menghubungkan Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 18
dan
- jalan yang menghubungkan Kecamatan Selo dan Kecamatan Cepogo di Kabupaten Boyolali.
(4) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- jalan Yogyakarta-Bawen; dan
- jalan Solo-Yogyakarta.
