PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 18
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4) huruf b berupa terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang.
