PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 16
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa bagi pelaksanaan Evakuasi bencana dan pengembangan kegiatan budi daya yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 17
Gunung Merapi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa sistem jaringan transportasi darat.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (2) berupa sistem jaringan jalan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.
