PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 12
(1) Sistem evakuasi bencana ditetapkan sebagai upaya memindahkan
pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi ke kawasan aman bencana, memudahkan proses Evakuasi pengungsi, dan menjamin keselamatan serta kebutuhan dasar Pengungsi selama terjadinya Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas TES, TEA, dan Jalur Evakuasi.
