PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 11
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan prasarana utama; dan
- sistem jaringan prasarana lainnya
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa sistem evakuasi bencana.
(3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 11
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
