Pasal 10
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
ditetapkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, pelayanan Evakuasi bencana, dan jaringan prasarana Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana.
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten
beserta rencana rincinya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(4) Rencana Struktur Ruang di dalam Taman Nasional Gunung Merapi
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Rencana Sistem Jaringan Prasarana
