Pasal 9
Strategi pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
meningkatkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana;
meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan mengembangkan Kawasan Budi Daya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana;
mengembangkan sistem evakuasi bencana yang terintegrasi dengan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
menyesuaikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
melakukan pengendalian yang tinggi pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
meningkatkan peran dan kesadaran Masyarakat dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem evakuasi bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
mengembangkan kelembagaan antarsektor dan antardaerah untuk meningkatkan kerja sama pengelolaan kawasan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 10
