PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 13
(3) TES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan untuk
memudahkan proses Evakuasi Pengungsi menuju TEA saat terjadi Bencana Alam Geologi.
(4) TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- berada pada lokasi yang mudah diakses oleh Pengungsi dan kendaraan penjemput Pengungsi;
- tidak berada pada area yang membahayakan keselamatan Pengungsi, seperti area rawan longsor, area jaringan listrik tegangan tinggi, area rawan pohon tumbang, dan sempadan sungai;
- tersedia prasarana dan sarana yang memadai dengan mempertimbangkan keamanan dan aksesibilitas;
- tersedia alat komunikasi; dan
- tersedia rambu Evakuasi.
(5) Lokasi TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya.
