PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 7
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui
Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
- PA/KPA;
- PPK;
- ULP/Pejabat Pengadaan; dan
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui
Swakelola terdiri atas:
- PA/KPA;
- PPK; b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi:
