PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 11
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 8
- spesifikasi teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- rancangan Kontrak.
- menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
- menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
- melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal diperlukan, PPK dapat:
- mengusulkan kepada PA/KPA:
- perubahan paket pekerjaan; dan/atau
- perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
- menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (2b) serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), serta Penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
