Pasal 57
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
pengumuman dan/atau undangan prakuali-fikasi;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
penetapan hasil kualifikasi;
pengumuman hasil kualifikasi;
sanggahan kualifikasi;
undangan;
pengambilan Dokumen Pemilihan;
www.djpp.depkumham.go.id
35 2012, No.155
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
- pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
- pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- sanggahan; dan
- sanggahan banding (apabila diperlukan).
- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua tahap yang meliputi kegiatan:
- pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
- pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- penetapan hasil kualifikasi;
- pengumuman hasil kualifikasi;
- sanggahan kualifikasi;
- undangan;
- pengambilan Dokumen Pemilihan;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
- evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
- melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 36
penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan
sanggahan banding (apabila diperlukan).
- Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
penetapan hasil kualifikasi;
pengumuman hasil kualifikasi;
sanggahan kualifikasi;
undangan;
pengambilan Dokumen Pemilihan;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
pembukaan Dokumen Penawaran;
evaluasi Dokumen Penawaran;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan
sanggahan banding (apabila diperlukan).
www.djpp.depkumham.go.id
37 2012, No.155
- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- evaluasi penawaran;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- sanggahan; dan
- Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
- pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
- pembuktian kualifikasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 38
- sanggahan; dan
- sanggahan banding (apabila diperlukan).
(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia
Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut:
- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- evaluasi penawaran;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- sanggahan; dan
- sanggahan banding (apabila diperlukan).
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
- PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
- Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
- Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1).
- Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
- opname pekerjaan di lapangan;
- penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
- penyusunan dan penetapan HPS;
www.djpp.depkumham.go.id
39 2012, No.155
- penyusunan Dokumen Pengadaan;
- penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
- penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
- penetapan Penyedia; dan
- pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
- undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
- pemasukan Dokumen Kualifikasi;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
- penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
- penetapan Penyedia; dan
- pengumuman Penyedia.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode
Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 40
- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/ Sayembara;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan proposal;
- pembukaan proposal;
- pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
- pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
- penetapan pemenang; dan
- pengumuman pemenang.
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
