Pasal 56
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang
dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
- Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
- Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; atau
- Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung. (4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya.
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam
penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan:
- daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang
dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
- Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks;
- Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 34
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses
kualifikasi dengan ketentuan:
meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;
tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
- Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
