Pasal 38
Menko dan Menko Pangan dapat melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO
(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas untuk: yang a- komoditas strategis tertentu barang kebutuhan pokok; dan
- komoditas. . .
SK No 170355A
il
yang b, komoditas strategis tertentu lainnya ditetapkan oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas' (21 Dalam Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan statistik nasional untuk data referensi.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.
5 Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
