Pasal 39
(U Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), Rencana Kebutuhan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat l4l dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka walrttr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang yang oleh kementerian sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang yang atau kementerian menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam di bidang pangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 170328A
4
tN
Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan Presiden ini dengan Lembaran Negara blik
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada anggal 3 Februari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No lE0436A
