PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 37
(1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik
kementerian/lembaga. pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas s6fagsiman4 dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem
elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Kondisi dimaksud pada ayat (l) l2l ditetapkan oleh Menko atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaku Usaha:
- usulan kebutuhan kepada pemerintah /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau
- mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga. pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya se dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) trerakhir, pengelola SINAS NK: pemberitahuan a. menyampaikan kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan
- melaksanakan , . ,
SK No 170329A
i
- melaksanakan kembali Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
