Pasal 35
(1) Menteri yaflg menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang menteri/kepala lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatlan hak akses Neraca Komoditas pada SINAS NK. (21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pemberian dan hak akses
sebaga.imana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) mem prinsip dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menko atau Menko Pangan
melakukan evaluasi penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
14.Ketentuan...
SK No 170330A
trIFFIFFN
- Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
