Pasal 31
(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana
Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah selrtor komoditas dilaksanatan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. t2t Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas (satu) berada pada lebih dari 1 pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (sahr) pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
(3) Dalam. ..
SK No 170342A
trll*.{f.ffll
(3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk. (41 Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau sebagaimana dimaksud pada ayat l2l penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang oleh yang sinkronisasi dan koordinasi serta ufusan dalam pemerintahan di bidang atau kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam di bidang pangan.
(5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dapat diLaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
1 1. Ketentuan . . ,
SK No 170341A
- Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
