Pasal 25
(1) Dalam hal al€n dilakukan perubahan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/ kepala lembege pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan yang Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga
(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (Ll berdasarkan:
- rapat koordinasi tingkat menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menko Perekonomian atau Menko Pangan, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau
- penetapan perubahan Neraca Komoditas pemerintah oleh kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (a) Rapat. . .
SK No 170343 A
(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan , dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga sebagai berikut:
