Pasal 24
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung
atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- investasi baru; pemerintah; dan/atau d. program prioritas
- kondisi lainnya.
(3) bencana alam dan bencana nonalam
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Investasi . . .
SK No 1703454
i
(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menko Perekonomian atau Menko Pangan.
(5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e yaitu: pengajuan baru; a.
- pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah; c Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina; d Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau e kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak.
(6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a pengajuan yang dilakukan oleh:
- Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau b Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru.
(7) Perubahan. . .
SK No 170344A
-L4- (71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal, pelabuhan tqiuan, unit usaha asal, pos taif,/Harmortizcd System Code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas.
9 Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
