PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 32
(U Menko atau Menko Pangan bersama denga.n menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/ atau perubahan Neraca Komoditas. b.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
