Pasal 12
(U Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l diteruskan dari SINAS NK ke: kementerian/lembaga a. sistem elektronik pemerintah nonkementerian pembina sektor dan/atau yang b. sistem elektronik kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan berbasis tisiko. l2t Dalam hal usulan kebutuhan yang diqjukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat12) merupakan:
- usulan . . .
SK No 170465A
- usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; dan
- usulan kebutuhan untuk barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian terkait, eesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga.
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK.
(3) (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
- struktur komoditas;
- relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas pada dengan layanan perizinan kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan c, data khusus.
(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
- klasifikasi barang;
- uraian barang; c, spesifikasi barang;
- tqiuan penggunaan barang;
- jenis dan standar satuan barang; dan persyaratan f. dokumen tercantum ddam SINAS NK.
(6) Standar...
SK No 170373 A
(4) (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
dibahas dan disepakati oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang yang kementerian sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan, kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas, pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor, dan pengelola SINAS NK. sebagaimana l7l Standar yang telah disepakati dimaksud pada ayat (6) dalam SINAS NK.
(8) Dalam hal sistem elelrtronik
kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah dapat data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan untuk kegiatan usaha diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko.
- Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
