PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 3
(1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan
atas pen5rusunan, penetapa.n, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan,
(2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- minyak bumi; dan
- gas bumi.
(3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama pemerintah menteri/kepala lembaga nonkementerian. (dua) 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga sebagai berikut:
